Komisi III: Presiden SBY Berlebihan, Ketua KPK Harus Arif

Konflik MA-KPK

Komisi III: Presiden SBY Berlebihan, Ketua KPK Harus Arif

- detikNews
Kamis, 17 Nov 2005 20:35 WIB
Jakarta - Komisi III DPR menilai tindakan Presiden Susilo Bambang Yodhoyono yang memangil Ketua KPK Taufieqqurrachman Ruki dan Ketua MA Bagir Manan sebagai tindakan yang berlebihan. Karena seharusnya kedua lembaga tinggi negara tersebut diberi kesempatan untuk menyelesaikan masalahnya sendiri."Itu berlebihan. Gak perlu Presiden ikut. Karena Presiden bukan mediator. Ini preseden yang tidak baik, kalau MA dan KPK masih menjaga arogansi," kata Ketua Komisi III DPR Tri Medya Pandjaitan di Gedung MPR/DPR Senayan, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (17/11/2005).Untuk segera menyelesaikan sengketa antara kedua lembaga tinggi ini, Tri Medya mengusulkan, agar menjalin komunikasi yang baik. Tri medya juga berharap ketua KPK agar bersikap arif, karena yang dipanggil untuk dimintai keterangan adalah ketua Mahkamah Agung, lembaga tertinggi yang menentukan arah peradilan di Indonesia."Jangan sampai yang dilakukan KPK untuk mendelegitimasi MA. KPK jangan lupa muara akhir seluruh kasus yang ditangani KPK adalah MA," tegas Tri Medya.Hal senada diungkapkan pengacara senior Adnan Buyung Nasution yang mengusulkan pembangunan komunikasi yang baik di kedua lembaga tersebut. Menurutnya, kesalahpahaman antara kedua lemabaga disebabkan karena minimnya komunikasi. Mengenai pemanggilan Presiden terhadap kedua lembaga tersebut, Adnan mengusulkan agar mekanisme itu dipikirkan. Apakah perlu diatur dalam UU atau tidak. "Karena seharunsya sesuai dengan falsafah negara hukum semua orang sama di depan hukum. Tidak perlu meminta izin Presiden untuk dapat diperiksa," ujar Adnan. (ary/)


Berita Terkait