Persidangan ECW Neloe Diwarnai Cekcok Mulut Saksi dan Pengacara

Persidangan ECW Neloe Diwarnai Cekcok Mulut Saksi dan Pengacara

- detikNews
Kamis, 17 Nov 2005 17:51 WIB
Jakarta - Persidangan kasus kredit macet Bank Mandiri dengan terdakwa mantan Direksi Bank Mandiri Neloe cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diramaikan cekcok mulut antara saksi dan penasehat hukum terdakwa. Sidang kali ini mendengarkan penjelasan saksi Fachrudin Yasin dari Group Head Corporate Relationship Bank Mandiri. Saat sidang Fachrudin merasa diintimidasi oleh penasehat hukum Neloe Cs, OC Kaligis yang bersuara sangat keras di persidangan. Akibat suara keras dan lantang tersebut, saksi mengaku gemetaran. "Majelis hakim, intonasi suaranya mempengaruhi saya," kata Fachrudin di persidangan PN Jaksel, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2005)Mendegar pernyataan ini, OC Kaligis tidak tinggal diam. " Dia punya mulut kok gemetar terus, itu juga mempengaruhi saya," katanya.Sebelumnya OC Kaligis sempat menuding Fachrudin sebagai biang keladi Neloe sampai menjadi tersangka. "Gara-gara usulan dari saksi Fachrudin Yasin, maka klien saya sekarang duduk menjadi tersangka. Tahan saja dia. Kalau tidak ke KPK saja," kata Kaligis tanpa menjelaskan maksudnya apa.Adu mulut ini berawal ketika OC Kaligis menanyakan siapa pemutus akhir pemberian kredit. Apakah berada ditangan direksi atau komisaris. Kaligis tidak mau menerima sikap JPU yang terlihat seperti mendikte saksi Fachrudin Yasin yang terlihat mengatakan tidak tahu. "Saksi jangan didikte oleh JPU, supaya bilang tidak tahu," gertak Kaligis. Mendapat gertakan, Fachrudin Yasin sebagai saksi menjawab. "Jika direksi memutuskan menyetujui, tentu komisaris tidak memutuskan menyetujui," katanya.Namun OC Kaligis langsung melanjutkan. "Berarti jika anda tidak mengusulkan menyetujui, tentu direksi tidak akan menyetujui," tambahnya. JPU dalam persidangan tersebut menuding pernyataan Kaligis yang meminta saksi agar ditahan sebagai tindakan intimidasi. "Seharusnya, kata-kata itu tak perlu dikeluarkan penasehat hukum, karena tidak ada dasar yang jelas," katanya. (jon/)


Berita Terkait