SBY Susun Inpres Dwifungsi Politisi
Kamis, 17 Nov 2005 17:45 WIB
Busan - Zaman Orba, ada dwifungsi ABRI. Zaman kini, trennya adalah dwifungsi politisi. Karena itulah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengundang semua pihak memberi masukan atas rancangan instruksi presiden mengenai dwifungsi politisi yang tengah ia susun. Inpres tersebut berisi sejumlah butir aturan main dan etika yang harus diikuiti oleh penyelenggara negara yang melakukan kegiatan bisnis. Baik bisnis yang dijalankannya langsung, keluarga maupun kelompok yang ada kaitannya dengan pejabat bersangkutan."Inpres ini kelanjutan dari Inpres No 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dan terkait pembangunan good government. Tujuannya mencegah penyalahgunaan dan oligarki pemusatan kekayaan ke pihak-pihak tertentu," kata SBY Kamis (17/11/2005) sore dalam perjalanan menuju Busan, Korea Selatan, seperti dilaporkan reporter detikcom Luhur Hertanto.Menurut Presiden, ada beberapa butir pokok yang harus termuat dalam aturan hukum baru itu nanti. Misalnya adalah disclosure peserta tender dengan salah satu atau beberapa pejabat pemerintahan dan negara, mulai dari tingkat presiden, wapres, anggota kabinet, gubernur, bupati dan walikota. "Terutama untuk proyek yang dibiayai APBN atau APBD," jelas SBY. Tidak kalah penting adalah pemberitahuan terbuka pada publik tentang alasan dari menang dan kalahnya perusahaan tersebut dalam tender agar nanti tidak timbul dugaan KKN atau fitnah dari perusahaan saingannya. Ini juga menjaga agar proses tender tetap berjalan sesuai prosedur yang benar. Perlu juga diantisipasi kemungkinan praktek KKN dalam bentuk pembocoran informasi oleh pejabat kepada salah satu perusahaan peserta tender yang kebetulan tidak ada hubungan kekerabatan dengan dirinya. Dan akhirnya perusahaan itulah yang kemudian memenangkan tender atau punya peluang lebih mendapatkan cabang-cabang usaha. "Ini agar azas keadilan dan kesamaan kesempatan tidak terganggu. Kita juga mencegah terjadinya pemusatan kekayaan atau penguasaan cabang-cabang usaha yang penting di negeri ini pada kelompok-kelompok tertentu saja," jelas SBY. Presiden tidak setuju bila ketentuan itu kemudian dianggap mempersulit keluarga pejabat atau kenalannya menjalankan bidang usaha yang mereka kelola. Justru dengan aturan tersebut di atas untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil sesuai semangat reformasi. "Jangan sampai ada satu usaha yang betul-betul jalankan prosedur dengan benar dan akuntabel, lantas dianggap KKN. Ini tidak benar. Sebaliknya kita bisa melakukanpenertiban, bila ada penyimpangan di situ," sambungnya.
(nrl/)











































