Bom Bunuh Diri Hukumnya Haram

Din Syamsuddin:

Bom Bunuh Diri Hukumnya Haram

- detikNews
Kamis, 17 Nov 2005 17:45 WIB
Jakarta - Aksi bom bunuh diri yang dilakukan sekelompok orang dianggap menyalahi hukum agama. Tindakan itu diharamkan oleh agama. Mereka pun dianggap sebagai orang-orang yang putus asa."Bom bunuh diri itu sangat bertentangan dengan Islam dan hukumnya haram. Bom bunuh diri adalah tindakan putus asa yang jelas-jelas bertentangan dalam Alquran. Orang yang putus asa adalah orang yang kafir," kata Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin kepada wartawan di kantor PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta, Kamis (17/11/2005).Ditegaskan Din, tidak ada satu pun ayat yang membenarkan tindakan bunuh diri. "Kalaupun digunakan ayat-ayat Alquran, semata-semata karena kesalahpahaman atau ayat yang terpotong-potong," terangnya.Memang, lanjutnya, ada sebagian ulama menyetujui upaya mencari kesyahidan dalam keadaan tertentu, seperti di Palestina karena keadaannya memang memenuhi syarat, yaitu dalam keadaan peperangan, yang berarti melakukan segala upaya untuk melawan musuh secara langsung dan secara fisik mengancam.Menurut Din, upaya mencari kesyahidan dengan melakukan aksi bom bunuh diri sejak lama sudah dilarang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah dan ormas Islam lainnya."Kita sudah melakukan dakwah dan mengajarkan ayat bahwa barang siapa membunuh orang lain dalam keadaan yang tidak diperbolehkan dalam agama, sama saja dengan membunuh orang lain di seluruh dunia," tegasnya.Dalam kesempatan itu Din juga menyampaikan penghormatan kepada Polri yang berhasil melakukan pengejaran terhadap para pelaku bom bunuh diri. "Tapi kami akan tetap memberikan saran agar Polri tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga mencari penyebabnya," kata alumnus Ponpes Modern Gontor ini. (san/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads