Perampokan Taksi Ekspres
1 Polisi Dipastikan Penadah
Kamis, 17 Nov 2005 17:33 WIB
Jakarta - Bripka Syamsi dan Briptu Budi Utomo dinyatakan lolos dari jerat KUHP. Tapi tidak demikian dengan Aipda Endang. Ia dipastikan sebagai penadah.Meski lolos jeratan KUHP, Syamsi yang anggota Polrestro Jakarta Barat dan Budi yang anggota Polsek Luwidamar, Banten, tidak akan lolos kode etik disiplin."Secara kode etik disiplin pasti kena," tandas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol I Ketut Untung Yoga Ana di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (17/11/2005).Kriteria pelaku kejahatan, imbuh Untung, adalah orang yang punya niat jahat, ada perbuatannya, dan ada akibatnya. "Ternyata setelah diselidiki oleh Ditreskrimum, hanya Endang yang terkena jeratan pidana sebagai penadah," ungkapnya.Untung menjelaskan, Budi dan Syamsi hanya lalai dengan menggunakan mobil hasil kejahatan dan saat ini statusnya sebagai saksi. "Kelalaian mereka tidak mencari tahu asal usul mobil tersebut," kata dia.Mengenai sanksi yang akan dijatuhkan kepada Budi dan Syamsi, ia mengatakan tidak akan sampai ke tahap pemecatan karena tidak setimpal dengan pelanggaran yang mereka lakukan. "Mungkin hanya penangguhan kenaikan pangkat," tandasnya.Mengenai Aiptu Endang, sidang kode etik biasanya dilakukan setelah pengadilan umum. Dan yang berhak melakukan sidang kode etik adalah atasan hukumnya.Terkuaknya kasus perampokan yang menewaskan Sarino (55), pengemudi taksi Ekspres, ini berawal dari kecurigaan rekan korban yang melihat taksi yang dikemudikan Sarino berada di halaman Polrestro Jakarta Barat pada 4 November lalu. Padahal Sarino yang menjadi korban perampokan ditemukan tewas dan taksinya raib.Saat ditemukan di halaman Polrestro Jakarta Barat, bodi taksi merek Toyota Soluna itu sudah mengalami banyak perubahan. Atribut dan simbol Taksi Ekspres sudah dihilangkan.Demikian juga dengan plat warna kuning sudah diganti dari nomor polisi B 2978 LU menjadi plat warna hitam dengan nopol B 1979 EG. Yang mengagetkan, taksi itu dikendarai oleh Bripka Syamsir, anggota Pos Polisi Semanan, Kalideres.Dari situlah mulai terungkap keberadaan Sarino yang hilang sejak 28 Oktober pukul 21.20 WIB. Sarino ternyata dibunuh perampoknya dan dimakamkan di TPU Cikupa sebagai Mister X, karena saat ditemukan, Sarino tidak dilengkapi identitas. Pusaranya kemudian dibongkar dan dipindahkan ke TPU Pertukangan Utara, Jaksel.Empat perampok yang membunuh Sarino kemudian dibekuk di Rangkasbitung, Banten. Mereka adalah Ropi (21), Dedi Hakeki alias Haji (30), Jubaedi alias Beni (21), dan Cepi alias Play (22).Ratusan pengemudi Taksi Ekspres akhirnya menggelar aksi demo di halaman Polrestro Jakarta Barat untuk menguak kematian rekannya.
(umi/)











































