"Bahwa Perda Nomor 1/2014 mengatur tentang penyertaan modal tahap kesatu sebesar 25 persen dari nilai penyertaan modal sebagai modal yang ditempatkan dan disetor penuh. Dan tidak mengatur besaran penyertaan modal pada tahap-tahap berikutnya. Kedua, bahwa BUMD dalam hal ini PT PITS belum menyerahkan rencana kerja kepada Banggar sebagai bentuk transparansi kepada Banggar DPRD Tangsel," kata Ketua Fraksi Gerindra-PAN DPRD Tangsel Ahmad Syawqi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (30/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa dalam Perda Nomor 2/2013 tentang Pembentukan BUMD, Pasal 20 menyebutkan, 'Pada setiap penutup tahun buku, Direksi berkewajiban membuat dan menyampaikan laporan keuangan perseroan yang terdiri atas neraca, perhitungan laba rugi, perubahan modal dan catatan atas laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik'. Dan laporan tersebut tidak pernah disampaikan kepada DPRD sebagai bentuk tugas dan fungsi pengawasan," terang Syawqi.
Fraksi Gerindra-PAN juga telah mengonsultasikan mengenai perpanjangan waktu pembahasan RAPBD Tangsel 2020. Mereka menegaskan tak berniat untuk menghambat pengesahan rancangan anggaran tersebut.
"Sebenarnya pembahasan (RAPBD) ini masih bisa menempuh waktu perpanjangan agar mendapatkan hasil yang lebih komprehensif. Kami tidak dalam posisi menghambat dan juga menghalang-halangi, karena kami mengerti betul prinsip-prinsip dasar kebutuhan masyarakat Kota Tangsel," jelasnya.
"Oleh karena itu kami bersikap, karena kami telah melakukan rapat-rapat konsultasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) di bidang pencegahan," imbuh Syawqi. (zak/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini