"Informasi dari Kasat Lantas wilayah Jakbar, (HD) sudah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti. Pengemudi kendaraan Toyota Avanza atas nama HD patut diduga melanggar Pasal 310 ayat (4) juncto ayat (2) juncto Pasal 295 juncto Pasal 283 UU Nomor 22/2009 tentang UULAJ," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar kepada wartawan, Sabtu (30/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kurang hati-hati dan konsentrasi. Berpindah lajur ke arah lajur kiri, ke arah lajur bahu jalan hendak mendahului kendaraan, nomor polisi tidak diketahui, yang berada di lajur satu," ungkap Fahri.
"Kemudian menabrak bodi kanan belakang kendaraan truk Wingbox yang sedang berhenti di bahu jalan karena membantu temannya sedang mengalami gangguan ban. Kendaraan yang gangguan terparkir di belakang kendaraan Wingbox yang mengalami kecelakaan," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan beruntun yang melibatkan tiga mobil di Tol Meruya menyebabkan satu orang tewas dan empat luka-luka. Lima korban ini adalah HD; kemudian AM, penumpang, luka lecet; OB, meninggal dunia; IA, luka lecet bagian pipi kiri; dan DP, luka sobek alis bagian kiri.
"Telah terjadi laka lantas melibatkan 3 kendaraan di Km 11 Meruya arah Pondok Indah pukul 11.45 WIB. Korban lima orang," ucap Fahri.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini