DPR Akan Revisi UU Psikotropika, Ketamine Jadi Zat Terlarang

DPR Akan Revisi UU Psikotropika, Ketamine Jadi Zat Terlarang

- detikNews
Kamis, 17 Nov 2005 17:01 WIB
Jakarta - Buntut penggerebekan pabrik ekstasi raksasa di Serang, Banten, DPR akan merevisi UU No 5/1997 tentang Psikotropika. Ketamine, bahan pembuat narkoba yang kini masih dijual bebas, nantinya bakal ditetapkan sebagai zat terlarang."Langkah DPR yang paling penting setelah kunjungan ini adalah melakukan perubahan UU dengan memasukkan ketamine sebagai zat terlarang," kata anggota Komisi III DPR RI Almuzammil Yusuf.Hal ini disampaikan politisi dari PKS itu usai mengunjungi pabrik ekstasi yang berlokasi di Kompleks Industri Cikande, Jalan Raya Rangkasbitung, Desa Cemplang, Jawilan, Serang, Banten, Kamis (17/11/2005).Saat kunjungan tersebut, Wakil Direktur IV Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komisaris Besar Indradi Thanos memaparkan, polisi menyita 280 kilogram bahan narkoba baru yang bernama ketamine dalam penggerebekan pabrik ekstasi terbesar ketiga di dunia itu."Ketamine adalah bahan narkoba baru yang digunakan dengan cara disuntik atau dihirup seperti kokain. Namun di RI, ketamine belum digolongkan sebagai obat-obatan terlarang. Saya berharap DPR dapat melakukan perubahan regulasi untuk melarang ketamine," kata Indradi. (aan/)


Berita Terkait