Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan penangkapan Rahmadani dilakukan di Jalan SMP 11 Gang Brendol, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, pada Jumat, 29 November 2019.
![]() |
"Berawal dari laporan warga bahwa di lokasi tersebut kerap kali dijadikan tempat transaksi narkoba. Maka kami lidik dan ringkus pelaku," kata Putu.
Polisi menyita barang bukti satu bungkus plastik klip berisi sabu 0,19 gram dan uang tunai Rp 40 ribu. "Saat akan ditangkap, tersangka berupaya menghilangkan barang bukti. Petugas langsung melakukan penangkapan," jelasnya.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Video "Polda Metro Musnahkan 589 Gram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi!" (aan/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini