Nekat Curi 40 Karung Beras di Toko Kakaknya, Martinus Diringkus Polisi

Nekat Curi 40 Karung Beras di Toko Kakaknya, Martinus Diringkus Polisi

Farih Maulana Sidik - detikNews
Jumat, 29 Nov 2019 20:31 WIB
Foto: Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti merilis kasus pencurian di Tangsel (Farih/detikcom)
Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku pencuri 40 karung beras di Tanggerang Selatan (Tangsel). Pencurian tersebut dilatarbelakangi sakit hati salah satu pelaku karena merasa tak diurus.

"Awalnya tersangka Martinus selaku adik kandung dari korban yang sakit hati kepada korban karena korban tidak pernah mengurus dan membantunya selama hidup di Jakarta," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti, di Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (29/11/2019).


Dedy mengatakan Martinus (26) kemudian melancarkan aksi pencurian di toko milik kakaknya Iwan Global Kanjaya di daerah Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Martinus, kata dia, mencuri tak sendirian, ia mengajak temannya yaitu Arif Almadi (19), Muhammad Fazil (24), dan Muhammad Fardhan (19) yang sebenarnya adalah karyawan Iwan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada 5 November mereka mendatangi lokasi dengan satu mobil pikap. Mengangkut barang curian dari TKP dengan modus mengancam, mendobrak masuk dan berteriak 'jangan berteriak kalau teriak akan saya bunuh'," katanya.


Dedy menyebut setelah berhasil masuk ke dalam toko, kemudian para tersangka mengambil uang tunai sejumlah Rp 12 Juta serta mengambil beras sebanyak 3,5 Ton diangkut ke dalam mobil pick up lalu pergi meninggalkan lokasi kejadian.

"Pada saat kejadian yang bersangkutan menggunakan senjata tajam. Korban yang sempat disekap dan tidak bisa meninggalkan tempat," katanya.



Dedy menyebut Martunis dan tiga tersangka lainnya membawa beras tersebut ke sebuah gudang di Jakarta Barat. Gudang itu, kata dia, menjadi tempat langganannya untuk menjual beras sehingga ia tidak dicurigai oleh pemilik gudang.


Atas kejadian tersebut, pelaku melaporkan kejadian ke kepolisian. Polisi melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi serta alat bukti.

"Selanjutnya pada Jumat tanggal 8 November 2019, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Martinus dan Muhammad Farhan di daerah Grogol, Jakarta Barat. Sedangkan Arif Almadi dan Muhammad Fadil ditangkap di Kota Tua Jakarta Pusat," katanya.

Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara 9 tahun sampai 12 tahun.
Halaman 2 dari 2
(fas/fdu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads