Disinggung Gerindra, Ditjen PAS Jelaskan soal Cuti Bersyarat Ahmad Dhani

Disinggung Gerindra, Ditjen PAS Jelaskan soal Cuti Bersyarat Ahmad Dhani

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 29 Nov 2019 18:27 WIB
Ahmad Dhani (Foto: Antara Foto/Didik Suhartono)
Jakarta - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, menyinggung soal aturan cuti bersyarat dan mengaitkannya dengan Ahmad Dhani ketika raker bersama Menkum HAM Yasonna Laoly. Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkum HAM memberi penjelasan soal cuti bersyarat bagi Dhani.

Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Kemenkum HAM Ade Kusmanto mengatakan pihak Dhani sejauh ini baru menanyakan soal syarat pengajuan cuti bersyarat. Namun, belum pernah ada pengajuan secara resmi.

"Menurut keterangan pihak Rutan Cipinang, kuasa hukumnya pernah menanyakan proses pengajuan cuti bersyarat. Belum pada tahap pengajuan karena memahami masih ada perkara lain yang belum berkekuatan hukum tetap," kata Ade kepada wartawan, Jumat (29/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Dia mengatakan saat ini Dhani masih memiliki perkara lain yang sedang dalam proses pengadilan tingkat banding di Surabaya. Perkara yang dimaksud, kata Ade, adalah kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Mengingat masih ada perkara lain dan saat ini sedang dalam tahap proses pengadilan tingkat banding di PT Surabaya, terkait perkara tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik," ucap Ade.

Pihak Rutan Cipinang, kata Ade, terus berkoordinasi dengan pihak Kejari Surabaya dan Rutan Klas 1 Surabaya untuk segera mengirim ekstrak vonis dan eksekusinya. Ade mengatakan pihak Ahmad Dhani belum dapat mengusulkan cuti bersyarat.

"Pihak Dhani Ahmad Prasetyo belum dapat diusulkan cuti bersyarat, mengingat masih ada perkara lain yang belum berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Sebelumnya, Habiburokhman menyinggung soal Dhani yang tidak bisa mendapatkan cuti bersyarat dari Kemenkum HAM. Habiburokhman menilai Dhani tak mendapat cuti bersyarat karena ada peraturan yang tidak jelas.

"Kami mendukung langkah yang dilakukan Saudara Menteri terkait overcapacity di lembaga pemasyarakatan. Karena kursi Menkum HAM, kursi Dirjen Pemasyarakatan, menurut saya, itu kursi panas. Sudah baik pun Bapak-bapak buat, Ibu buat, tentu masih banyak kritikan karena memang begitu kompleks persoalan overcapacity tersebut," kata Habiburokhman dalam raker di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11).


Tonton juga Soal Cuitan LGBT Jadi CPNS, Ini Kata Gerindra :




Setelah menyampaikan dukungannya, barulah Habiburokhman menyinggung perihal pengajuan cuti bersyarat Dhani. Ia menjelaskan cuti bersyarat Dhani tidak diberikan terbentur peraturan Menkum HAM.

"Beberapa minggu lalu, Pak Menteri, saya berusaha, berupaya mengecek status sahabat saya, Saudara Ahmad Dhani. Beliau sudah memenuhi syarat sebetulnya untuk mendapatkan cuti bersyarat dari satu kasus. Ternyata tidak bisa mendapat cuti bersyarat karena adanya ketentuan dalam Permenkum HAM Nomor 3 Tahun 2018," terang Habiburokhman.



Ahmad Dhani sebelumnya mendapat hukuman terkait dua kasus. Dia divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk mencemarkan nama baik. Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur kemudian memberi keringanan hukuman Ahmad Dhani dari 1 tahun penjara menjadi hukuman percobaan 6 bulan.

Selain itu, dalam kasus ujaran kebencian terkait kicauan di akun Twitter, Ahmad Dhani dalam putusan kasasi dihukum 1 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(haf/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads