"Ya, nanti sekitar Pukul 19.00 WIB kami umumkan penyidikan baru yang dilakukan KPK. Kasusnya gratifikasi di bidang pertanahan di Kalimantan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (29/11/2019)
"Selengkapnya akan disampaikan saat konferensi pers ini," imbuh dia.
"Gratifikasi ini seharusnya tidak perlu diproses pidana kalau sejak awal dalam waktu 30 hari kerja dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK. Namun dalam kasus ini, diduga bertahun-tahun tidak dilaporkan," ucap dia.
Simak Video "KPK Jelaskan Penerbitan SP3 Cuma Untuk Tersangka Meninggal"