Baru 2 Bulan Bebas Bui, Residivis Gasak 10 Mobil
Kamis, 17 Nov 2005 15:38 WIB
Jakarta - Dua tahun di penjara kelihatannya tidak membuat jera Sunaryo (38). Baru dua bulan dibebaskan, residivis itu kembali dibekuk aparat karena terlibat pencurian 10 unit mobil.Sunaryo memang spesialis pencuri kendaraan bermotor. Kurungan penjara selama dua tahun yang baru dijalaninya adalah buah perbuatannya mencuri 15 unit mobil."Kemarin (Rabu 16 November) ia kembali ditangkap Satranmor di Tanjung Priok dengan barang bukti 10 unit mobil," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Muhammad Jaelani di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (17/11/2005).Jaelani menjelaskan, Sunaryo ditangkap setelah Polda mendapat laporan dari seorang calon pembeli yang bernama Haryono. Haryono curiga dengan surat-surat mobil Kijang Innova yang ditawarkan Sunaryo seharga Rp 150 juta. "Dari laporan tersebut kami berhasil memancing tersangka dan menangkapnya," kata Jaelani.Dari pemeriksaan Sunaryo, aparat berhasil menangkap lagi seorang tersangka bernama Sarko (36) dan sampai saat ini masih mengejar satu tersangka lain, Nawawi (35) yang merupakan sopir pribadi salah satu korban Lee Won Ill, warga Korsel.Sunaryo yang juga anggota sindikat kelompok Jepara itu kali ini mencuri mobil di daerah Depok dan Jakarta Barat. Setelah memalsukan surat-surat mobil tersebut, ia menjualnya di daerah Tanjung Priok.Mobil yang berhasil disita adalah 5 unit Toyota Kijang, 2 unit Toyota Soluna, 1 unit Daihatsu Xenia, 1 unit Toyota Kijang Innova, dan 1 unit Isuzu Panther."Bagi masyarakat yang merasa kehilangan bisa datang ke Polda dengan membawa-surat-surat kendaraannya," imbau Jaelani.
(umi/)











































