Pihak kepolisian menyebut bahwa puluhan warga yang dilepaskan karena tidak terbukti dalam kepemilikan barang bukti yang disita saat dilakukan penggerebekan. Namun, sudah ada beberapa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"saya sudah konfirmasi ke Diresnarkoba bahwa memang pembuktian tidak ada padanya yang dilepaskan tersebut, dan dari hasil pemeriksaan penyidik, 4 orang lainnya tetap berlanjut untuk dalam proses hukum," kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Lukman Wahyu saat ditemui wartawan pada Jumat (29/11/2019) siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Dirnarkoba Polda Sulteng Kompol Dodi Rahmawan mengatakan bahwa puluhan warga yang dilepas itu tetap melakukan wajib lapor ke pihak kepolisian, dan tetap dalam pengawasan petugas lapangan.
"mereka tetap wajib lapor, karena dari pemeriksaan tidak ada terbukti walaupun dari hasil tes positif narkoba,"tutur Dodi.
Sebelumnya, pihak kepolisian melakukan penangkapan di Kecamatan Tatanga yang merupakan salah satu wilayah yang masuk dalam daftar peredaran narkoba cukup besar di Palu pada Kamis (31/10) dan barang bukti disita 382 juta serta menyita mesin penghitung uang.
Simak Video "Detik-detik Penggerebekan Rumah Pembuatan narkoba di Pekanbaru" (rvk/rvk)











































