21 Tersangka Pabrik Ekstasi Raksasa Terancam Hukuman Mati

21 Tersangka Pabrik Ekstasi Raksasa Terancam Hukuman Mati

- detikNews
Kamis, 17 Nov 2005 15:20 WIB
Banten - Hukuman mati. Vonis itu membayangi 21 tersangka yang dibekuk saat penggerebekan di pabrik ekstasi terbesar ketiga di dunia di Serang, Banten.Ke 21 tersangka terdiri dari 7 warga negara asing (WNA) dan 14 lainnya warga Indonesia. Ketujuh WNA itu adalah Chen Hong Xin, Zhang Man Quan, Jiang Yu Xin, Gan Chun Yi, Jhu Xu Xiong. Kelima warga Cina ini bertugas mengolah shabu-shabu. Sedangkan Nicolas Garnick (Belanda) dan Serge Atlaovi (Perancis) merupakan ahli kimia yang bertugas membuat ekstasi."Kalau melihat pabrik ekstasi tadi, kita bisa lihat betapa fatalnya bahaya yang ditimbulkan. Mereka harus dituntut hukuman mati sebagai hukuman maksimal," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten RJ Soehandoyo.Hal ini disampaikan dia usai meninjau pabrik ekstasi yang berlokasi di Kompleks Industri Cikande, Jalan Raya Rangkasbitung, Desa Cemplang, Jawilan, Serang, Banten, Kamis (17/11/2005).Menurut Soehandoyo, pihaknya telah menerjunkan 7 orang tim jaksa untuk mengumpulkan bukti. "Saya berikan arahan kepada penuntut agar hati-hati dan jangan sampai keliru dalam menuntut terdakwa. Mana pembuktian yang lebih mudah itulah yang didahulukan," ujar Soehandoyo yang juga mantan Kapuspenkum Kejagung ini.Selain itu, lanjut Soehandoyo, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan kepolisian sebagai tindak lanjut terbongkarnya pabrik ekstasi tersebut.Seperti diberitakan, pabrik ekstasi yang digerebek itu terletak di sebuah kompleks industri di Jalan Raya Cikande Kilometer 18, Serang, Banten. Pabrik yang berdiri di atas lahan seluas 4.000 meter persegi itu berkapasitas produksi 100 kilogram ekstasi per minggu.Pabrik ini disebut-sebut sebagai pabrik terbesar ketiga di dunia setelah pabrik di Fiji dan Cina. Dengan satu kilogram ekstasi berisi 10.000 butir pil yang tiap butirnya laku dijual Rp 100.000, maka pabrik ini setiap minggunya memiliki omzet Rp 100 miliar. (aan/)


Berita Terkait