Kasus ini bermula dari kecelakaan di Pandeglang pada Senin (4/11) lalu antara pengendara mobil dan motor. Mobil dikendarai TM (60) mengakibatkan pengendara motor tewas. Waktu itu korban tewas dua orang atas nama Imas dana anaknya meninggal dunia. Pengendara lain atas nama Sonhaji mengalami luka ringan.
Keluarga korban sendiri kemudian melakukan pertemuan dengan Hotman Paris disiarkan di media sosial dan mempertanyakan penyelesaian kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Lantas Polres Pandeglang Iptu Riska Tria mengatakan bahwa kasus kecelakaan tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Penanganan dilakukan bahkan dalam waku 18 hari sampai berkas dilimpahkan untuk tahap dua.
"Kasus ini sudah dilimpahkan di kejaksaan, artinya kasus ini ditangani secara serius oleh kepolisian," kata Riska dalam penjelasan kepada wartawan di Pandeglang, Banten, Kamis (28/11/2019).
Riska menjelaskan, dalam kasus ini kepolisian melakukan proses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada keberpihakan dalam proses penyelesaian perkara.
Pengendara mobil sendiri katanya tidak ditahan karena mengalami depresi. Ini dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan ahli jiwa. Ada surat permohonan dari keluarga untuk tidak dilakukan penahanan dengan dibuktikan surat keterangan dokter ahli jiwa.
"Tapi diwajibkan untuk melapor, sementara tidak mengendarai kendaraan," katanya.
Halaman 2 dari 1











































