"Kalau larangan tidak perlu. Hanya batasan kecepatan mungkin regulasinya otopet diizinkan berjalan dengan kecepatan-kecepatan tertentu tapi tentunya dengan kajian kecepatan seberapa yang tidak melukai atau mencelakai pengendara lain," ujar Dedy di Hotel Artotel, Jl Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2019).
Deddy mengusulkan kecepatan skuter listrik bisa disamakan dengan sepeda, paling tidak 15 km/jam sehingga masih bisa melintas di jalur sepeda ataupun di trotoar.
"Tetap boleh (di jalur sepeda), di trotoar pun boleh, kecepatannya harus tetap sama dengan jalur sepeda 10-15 km. Sebenarnya untuk hierarki jalan pertama disabilitas juga termasuk, lalu pejalan kaki, lalu sepeda. Otopet ini masuk di tengah-tengah antara pejalan kaki dan sepeda," ujar Deddy.
Hal senada dikatakan co-founder Forum Diskusi Transportasi Jakarta (FDTJ), Yusa Pernama. Yusa menilai soal otopet lebih baik diatur soal batas kecepatan yang diperbolehkan karena ada sebagian orang menggunakan skuter listrik untuk transportasi jarak dekat.
"Kalau di Indonesia sebaiknya karena dia diposisikan sebagai angkutan jarak dekat, tempatkan aja seperti sepeda. Jadi batas kecepatannya disesuaikan maksimal 15 km/jam," katanya.
![]() |