"Untuk AP merupakan Warga Negara China dan sedang kami koordinasikan dengan Kedubes China untuk penanganan yang bersangkutan," jelas Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra kepada wartawan di Polres Jakbar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (28/11/2019).
Dimitri mengatakan AP telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. AP juga telah ditahan di Polres Jakbar bersama 10 tersangka lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain AP, 10 tersangka lainnya yang ditahan polisi adalah AR (47), MO (53), SS (53), MA (59), AE ( 50), HH (38), HD (26), MI (50), SN (64), dan HZH (54).
Dimitri mengungkap, penagihan utang itu bermula dari utang-piutang antara AP dan tersangka AR. Saat tersangka AR menagih, AP membebankan utangnya kepada korban berinisial AK.
"AP punya utang ke AR sebesar Rp 1,4 miliar karena dia tidak bisa bayar, dan pengakuannya bahwa korban AK punya utang Rp 13 miliar kepada AP, sehingga diajaklah AR ini untuk menemui AK di Jelambar," jelas Dimitri.
Setiba di Jelambar, mereka kemudian mendatangi korban. Korban kemudian diintimidasi dan dipaksa untuk melunasi utang-utangnya kepada AP.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (27/11). Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakbar AKP Hasiholan mengatakan pihaknya menangkap para pelaku setelah mendapatkan informasi dari korban terkait adanya intimidasi dan pemaksaan yang dilakukan para pelaku di rumah korban di Jelambar, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
"Awalnya Polres Metro Jakbar menerima informasi mengenai tindakan premanisme di TKP. Selanjutnya Unit Jatanras dan Resmob meluncur ke TKP, dari TKP kita temukan beberapa orang di sekitar rumah korban," ungkap Hasiholan.
Polisi kemudian menangkap 11 tersangka di lokasi. Saat digeledah, polisi menemukan ada senjata api hingga stick di mobil salah satu pelaku.
"Pada saat di TKP kita menemukan beberapa barang bukti sajam dan senpi, serta ada beberapa tongkat. Selanjutnya, para pelaku kita boyong ke Polres untuk kita lakukan proses sesuai hukum yang berlaku," terang Hasiholan.
Secara terpisah, Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya tidak mentolerir aksi premanisme berkedok debt collector. Hengki mengatakan pihaknya akan menindak tegas pelaku premanisme.
"Apabila merasa ada yang dirugikan, sebaiknya melapor polisi, jangan menggunakan preman untuk menagih utang. Apalagi penagihan utang dengan cara-cara kekerasan, pemaksaan itu sudah mengganggu," kata Hengki.
Halaman 2 dari 1
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini