"Perkembangannya sampai dengan hari ini bahwa kasusnya sudah P-21 (tahap berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa), dan kemudian sudah tahap 2 (tahap tersangka dan barang bukti diserahkan polisi ke kejaksaan) juga," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).
Asep menuturkan pihak kejaksaan saat ini sedang memeriksa kembali berkas untuk mempersiapkan tuntutan. Proses hukum selanjutnya, tambah Asep, tinggal ketujuh tersangka menjalani persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Video "Pansus DPD Desak Mahasiswa Papua Dibebaskan, Polri: Tetap Lanjut"
Polda Papua sebelumnya memutuskan memindahkan 7 tahanan kasus kerusuhan Papua dari Rutan Polda Papua ke Rutan Polda Kaltim. Polri, pada Senin (7/10), menjelaskan pemindahan tahanan berdasarkan pertimbangan keamanan.
"Tujuh tersangka dipindah ke Kaltim, berdasarkan keterangan Kapolda Papua (Irjen Paulus Waterpaw) ini dimaksudkan untuk kebaikan di wilayah Papua," ujar Asep saat itu.
7 terduga dalang kerusuhan, yaitu Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay serta enam rekannya, Buchtar Tabuni, Fery Kombo, Alexsande Gobai, Steven Itlay, Hengki Hilapok, dan Irwanus Uropmabin. Pemindahan bertujuan mencegah kericuhan saat proses persidangan.
"(Pertimbangan keamanan) pada saat persidangan tidak terjadi sebuah kerusuhan di sana. Kita menghindari pro dan kontra dalam persidangan," ucap dia.
Asep mengaku ada permintaan dari keluarga para tersangka agar pemindahan dibatalkan. Namun Polri memprediksi situasi keamanan akan lebih terjamin bila proses peradilan terhadap ketujuh tersangka dilakukan di luar Papua. (aud/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini