Polda Papua sebelumnya memutuskan memindahkan 7 tahanan kasus kerusuhan Papua dari Rutan Polda Papua ke Rutan Polda Kaltim. Polri, pada Senin (7/10), menjelaskan pemindahan tahanan berdasarkan pertimbangan keamanan.
"Tujuh tersangka dipindah ke Kaltim, berdasarkan keterangan Kapolda Papua (Irjen Paulus Waterpaw) ini dimaksudkan untuk kebaikan di wilayah Papua," ujar Asep saat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Pertimbangan keamanan) pada saat persidangan tidak terjadi sebuah kerusuhan di sana. Kita menghindari pro dan kontra dalam persidangan," ucap dia.
Asep mengaku ada permintaan dari keluarga para tersangka agar pemindahan dibatalkan. Namun Polri memprediksi situasi keamanan akan lebih terjamin bila proses peradilan terhadap ketujuh tersangka dilakukan di luar Papua.
(aud/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini