Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam rapat kerja (raker) dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H Laoly. Habiburokhman awalnya menyampaikan dukungannya kepada Yasonna dalam menyelesaikan permasalahan overcapacity lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Kami mendukung langkah yang dilakukan Saudara Menteri terkait overcapacity di lembaga pemasyarakatan. Karena kursi Menkum HAM, kursi Dirjen Pemasyarakatan, menurut saya, itu kursi panas. Sudah baik pun Bapak-bapak buat, Ibu buat, tentu masih banyak kritikan karena memang begitu kompleks persoalan overcapacity tersebut," kata Habiburokhman dalam raker di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menyampaikan dukungannya, barulah Habiburokhman menyinggung perihal pengajuan cuti bersyarat Dhani. Ia menjelaskan cuti bersyarat Dhani tidak diberikan terbentur peraturan Menkum HAM.
"Beberapa minggu lalu, Pak Menteri, saya berusaha, berupaya mengecek status sahabat saya, Saudara Ahmad Dhani. Beliau sudah memenuhi syarat sebetulnya untuk mendapatkan cuti bersyarat dari satu kasus. Ternyata tidak bisa mendapat cuti bersyarat karena adanya ketentuan dalam Permenkum HAM Nomor 3 Tahun 2018," terang Habiburokhman.
Simak Video "Ucapan Manis Mulan Jameela untuk Ahmad Dhani di Hari Ayah"
Habiburokhman kemudian menjelaskan bahwa penyebab pembatalan cuti bersyarat, sebagaimana diatur dalam Permenkum HAM Nomor 3/2018, antara lain melakukan tindak pidana, melanggar tata tertib lapas, dan terjerat tindak pidana lain. Aturan itulah yang menurut Habiburokhman tidak jelas.
"Ini kan peraturannya tidak jelas. Kalau spiritnya, mungkin, kalau orang sudah menjalani pidana, kemudian dalam proses dia menjalani pidana tersebut dia melakukan tindak pidana, ya wajar, cuti bersyaratnya tidak dikabulkan," sebutnya.
"Tapi, dalam kasus-kasus tertentu dan ini banyak, seperti Ahmad Dhani, di dua pidana satu di Jakarta, satu di Surabaya, itu kan bukan terjadi ketika beliau (Dhani) menjalani pidana yang di Jakarta, itu hampir bersamaan beliau dilaporkan," imbuhnya.
Dia berpendapat, apa yang dialami Dhani merupakan ketidakjelian dalam memberlakukan suatu peraturan. Padahal, menurut Habiburokhman, jika pemberian cuti bersyarat dilakukan maksimal sesuai dengan aturan yang berlaku, setidaknya bisa mengurangi masalah overcapacity lapas.
"Menurut saya, kita kadang-kadang menghadapi persoalan berharap melakukan hal-hal yang besar ya, tapi melupakan hal-hal yang kecil. Kalau ini (cuti bersyarat) dilakukan, menurut saya, banyak juga bisa keluar duluan sehingga mengurangi persoalan overcapacity tersebut," jelasnya.
Halaman 2 dari 2