"Saya masih berharap saat Hari Antikorupsi tanggal 9 Desember Presiden Jokowi yang rencana datang ke KPK, sudi apalah kiranya datang pada acara itu sekalian membawa Perppu KPK," kata Saut kepada wartawan, Kamis (28/11/2019).
Selain itu, terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima permohonan uji materi Undang-Undang KPK yang diajukan oleh mahasiswa, Saut mengaku menghormati putusan MK itu. Dia mengaku akan melihat perkembangan sejauh mana UU KPK baru ini efektif dalam upaya pemberantasan korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lihat saja nanti apakah negeri semakin baik dalam jangka menengah dan panjangnya, secara umum seperti itu," imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam persidangan siang tadi tidak menerima permohonan uji materi Undang-Undang KPK yang diajukan oleh mahasiswa. Alasannya, permohonan itu dianggap salah konteks atau error of objectum.
"Permohonan para pemohon mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah salah objek, permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacanya putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/11).
"Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," imbuhnya.
Simak Video "Dear Jokowi, Ini Aspirasi Wadah Pegawai soal Dewas KPK" (zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini