Jakarta - Dalam rapat Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Tito Karnavian, anggota DPR F-PDIP Junimart Girsang menyinggung apa yang disebutnya 'visi-misi' ormas yang sedang viral di media sosial. Dia meminta Tito memperhatikan betul visi-misi ini.
"Sekarang sedang
trending topic, saya tak mau Pak Menteri jadi bulan-bulanan ormas tertentu.
Trending topic ini nanti bisa dicek tentang ormas, hasil dari
searching, bahwa Menteri Agama sudah mengeluarkan rekom untuk menyetujui perpanjangan SKT menyangkut ormas yang kita tahu dan tidak jadi rahasia lagi bahwa pimpinannya itu bukan tidak boleh masuk Indonesia, bukan Indonesia mencekal," kata Junimart di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Junimart menyebut info yang beredar tentang FPI adalah Menteri Agama yang telah mengeluarkan rekomendasi persetujuan perpanjangan SKT. Di sinilah Junimart menyinggung 'visi-misi' ormas itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak mau Kementerian Dalam Negeri jadi bulan-bulanan, padahal kan Kemendagri memberikan izin itu sesuai rekom dari Menteri Agama yang ini menyangkut
khilafah, saya Nasrani tapi tidak pantang di negara ini untuk berkata lantang juga. Disebutkan 3 misi. Visi dan misi organisasi penerapan Islam secara kafah," ucap Junimart.
Berikut ini visi-misi ormas yang dibacakan Junimart:
Visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan syariat Islam secara kaffah di bawah naungan khilafah islamiyah menurut Manhaj Nubuwwah, melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad."Mendagri harus betul-betul perhatikan dan komunikasi ke presiden dan jadi konsen Kemenag juga. Kita tahu Pak Mendagri merupakan mantan Kapolri. Mendagri tolong dikomunikasikan, saya tahu Pak Mendagri mampu ini," ucap Junimart.
Menjawab Junimart, Tito menyebut
FPI telah membuat surat di atas meterai soal kesetiaan terhadap negara dan Pancasila. Menurut Tito, FPI masih bermasalah di AD/ART.
"Di AD/ART itu di sana disampaikan tadi juga sudah dibacakan Pak Junimart bahwa visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan Islam secara kaffah di bawah naungan
khilafah islamiyah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengawalan jihad. Ini yang sedang didalami lagi oleh Kementerian Agama karena ada pertanyaan yang muncul, karena ini ada kabur-kabur bahasanya," ucap Tito.
Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan FPI sudah memenuhi seluruh persyaratan permohonan rekomendasi ormas yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2019. Kemenag selanjutnya mengeluarkan rekomendasi pendaftaran ulang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI.
"Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi oleh FPI. Sehingga, kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang SKT nya," kata Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan seperti dikutip dari situs Kemenag, Kamis (28/11).
FPI Buat Pernyataan Setia Pancasila-NKRI, Arsul Sani: Kami Turut Senang[Gambas:Video 20detik]
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini