Pantauan detikcom di Aula DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (28/11/2019), sejak pukul 11.20 WIB, belum ada yang mengambil formulir calon Ketua Umum DPP Partai Golkar. Formulir sendiri sudah dapat diambil mulai pukul 10.00 WIB tadi.
Di lokasi, hadir panitia penjaringan bakal caketum Golkar. Meja dan kursi juga tampak sudah tersusun rapi. Berbagai banner yang berlogo Partai Golkar juga terlihat terpasang di dinding-dinding aula ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Komite Pemilihan Ketua Umum Partai Golkar Maman Abdurahman menjelaskan mengenai jadwal pengambilan form ini. Dia mengatakan pengambilan form dimulai sejak 28 November hingga 2 Desember 2019.
"Pendaftaran bakal calon ketua umum itu kita mulai dari tanggal 28 (November) sampai tanggal 2 Desember jam 10.00 pagi sampai jam 22.00 malam setiap harinya," kata Ketua Komite Pemilihan Ketua Umum Partai Golkar Maman Abdurahman saat dihubungi detikcom, Kamis (28/11).
Lokasi pendaftaran bakal caketum Golkar. (Jefrie Nandy Satria/detikcom) |
Dia mengatakan hingga saat ini belum ada yang mengambil formulir. Maman memperkirakan formulir pendaftaran ini baru akan diambil mendekati 30 November 2019.
"Sampai hari ini memang berdasarkan informasi teman-teman panitia dan semuanya, belum ada yang mendaftar karena memang rilis pengumuman baru mulai kita umumkan kan kemarin setelah rapat pleno. Jadi saya pikir wajar kalau hari ini belum ada yang mendaftar. Kemungkinan kalau tidak besok mungkin puncak-puncaknya sekitar tanggal 30 (November)-1 (Desember) sepertinya," sambungnya.
Maman pun menjelaskan bahwa untuk pengambilan formulir tidak harus dilakukan sendiri oleh bakal calon ketua umum. Pengambilan formulir dapat diwakili oleh orang lain dengan menunjukkan beberapa syarat administrasi. Namun untuk pengembalian formulir, bakal caketum harus datang langsung.
"Kalau pengambilan formulir itu bisa diwakili oleh tim dengan catatan ada surat atau pun penegasan bahwa dia diusulkan atau direkomendasikan oleh calon ketua umumnya, bakal calon ketua umum. Itu untuk pengambilan formulir. Tapi untuk pengembalian formulir kita tetap bakal calonnya yang mengembalikan, wajib," ucap Maman.
Dia pun menambahkan soal persyaratan yang harus dibawa bila ada perwakilan yang ingin mengambilkan formulir untuk bakal calon yang dia dukung.
"Jadi yang berhak mengembalikannya itu kalau memang bukan bakal calonnya itu dari tim yang diutus dan harus menyertakan KTP atau NPAG (Nomor Pokok Anggota Golkar) sebagai identitas," jelas Maman.
Dalam pengambilan formulir ini nantinya, bakal calon atau yang mewakili akan diberikan beberapa berkas. Maman pun menyebutkan berkas-berkas tersebut.
"Formulir pendaftaran, terus biodata bakal calon, dan berita acara surat pengambilan. Kurang-lebih seperti itu," tuturnya.
Seperti diketahui, hingga saat ini terdapat dua kandidat terkuat yang akan memperebutkan kursi Ketua Umum DPP Partai Golkar. Mereka adalah Wakorbid Pratama Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) dan petahana Ketua Umum Partai Golkar saat ini Airlangga Hartarto. Hingga saat ini, Kamis (28/11), pukul 13.20 WIB, kedua kandidat atau yang mewakili belum mengambil formulir pendaftaran bakal calon Ketua Umum Partai Golkar.
Halaman 2 dari 2












































Lokasi pendaftaran bakal caketum Golkar. (Jefrie Nandy Satria/detikcom)