Nur Kholis menegaskan Kemenag hanya berperan mengeluarkan rekomendasi. Menurut dia, penerbitan SKT FPI merupakan kewenangan Kemendagri.
"Rekomendasi Kemenag sudah diserahkan ke Kemendagri. Adapun penerbitan SKT, itu menjadi kewenangan mutlak Kementerian Dalam Negeri," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kementerian Agama ke depan akan fokus pada upaya moderasi beragama. Semua ormas akan diajak, tidak terkecuali FPI jika sudah mendapat izin dari Kemendagri, agar bersama-sama membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia," imbuh dia.
(knv/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini