Kemenag soal FPI: Jika Langgar Hukum, Rekomendasi Bisa Dicabut

Kemenag soal FPI: Jika Langgar Hukum, Rekomendasi Bisa Dicabut

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 28 Nov 2019 13:35 WIB
Ilustrasi FPI (Rengga Sancaya/detikcom)


Nur Kholis menegaskan Kemenag hanya berperan mengeluarkan rekomendasi. Menurut dia, penerbitan SKT FPI merupakan kewenangan Kemendagri.

"Rekomendasi Kemenag sudah diserahkan ke Kemendagri. Adapun penerbitan SKT, itu menjadi kewenangan mutlak Kementerian Dalam Negeri," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlepas dari itu, Nur Kholis mengatakan setiap ormas yang menyatakan setia terhadap Pancasila dan NKRI harus dirangkul untuk bersama-sama memajukan bangsa. Selain itu, Kemenag juga mendorong upaya moderasi beragama di Indonesia.

"Kementerian Agama ke depan akan fokus pada upaya moderasi beragama. Semua ormas akan diajak, tidak terkecuali FPI jika sudah mendapat izin dari Kemendagri, agar bersama-sama membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia," imbuh dia.

(knv/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads