"Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi oleh FPI. Sehingga, kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang SKT nya," kata Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan seperti dikutip dari situs Kemenag, Kamis (28/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persyaratan tersebut sudah dipenuhi FPI, termasuk pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Surat pernyataan kesetiaan tersebut sudah dibuat FPI di atas meterai,"ujar dia.
Nur Kholis mengatakan Kemenag hanya berperan mengeluarkan rekomendasi SKT. Menurut dia, penerbitan SKT merupakan kewenangan Kemendagri.
"Rekomendasi Kemenag sudah diserahkan ke Kemendagri. Adapun penerbitan SKT, itu menjadi kewenangan mutlak Kementerian Dalam Negeri," ujar Nur Kholis.
Nur Kholis menjelaskan setiap ormas yang menyatakan setia kepada Pancasila dan NKRI berhak untuk berserikat dan berkumpul. Kemenag, menurut Nur Kholis, berperan untuk merangkul semua golongan.
"Siapapun yang setia NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, harus diterima, dirangkul, dibina, dan diajak kerja sama agar bisa ikut membangun bangsa," tuturnya.
Nur Kholis juga menegaskan komitmen Kemenag membangun moderasi beragama. Semua ormas, kata Nur Kholis, akan diajak membangun Indonesia, termasuk FPI.
"Kementerian Agama ke depan akan fokus pada upaya moderasi beragama. Semua ormas akan diajak, tidak terkecuali FPI jika sudah mendapat izin dari Kemendagri, agar bersama-sama membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia," sambung dia.
FPI Buat Pernyataan Setia Pancasila-NKRI, Arsul Sani: Kami Turut Senang
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini