"Penerima sertifikat PTSL Kecamatan Tapos terbagi dalam (Kelurahan) Sukatani 60 (sertifikat), Cimpaeun 40, dan Cilangkap 100, dibagikan hari ini," kata Idris, dalam acara penyerahan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2019 di kantor Kecamatan Tapos, Depok, Kamis (28/11/2019).
Dia menambahkan PTSL adalah sebuah upaya yang diberikan pemerintah agar masyarakat bisa mendapat kepastian dan perlindungan hukum atas hak yang dimilikinya. "Dalam rangka kepastian hukum, bahwa tanah tersebut adalah milik Bapak dan Ibu," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mudah-mudahan sertifikat Bapak-Ibu jangan diagunkan, disimpan baik-baik. Doa, rezeki bagi yang lain, ini harapan kami," tutur Idris.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim 3 PTSL Kota Depok Jastari mengatakan sebelumnya timnya juga telah menyerahkan 245 sertifikat di Kelurahan Cilangkap, 100 sertifikat di Sukatani, dan 200 sertifikat di Tapos. Target selanjutnya ada 6.850 sertifikat di Kecamatan Sukatani.
"Kita akan bertahap terus, semuanya berjalan, insyaallah target 6.850. Jadi Cimpaeun 583 (sertifikat), Sukatani 1.410, Cilangkap 4.857. Untuk yang baru terealisasi, ya, karena ada tahapannya," ungkap Jastari.
Jasri juga mengimbau warga menyimpan baik-baik sertifikat tanah tersebut.
"Tolong agar sertifikat ini dijaga betul, tidak hilang, rusak, dan dilipat-lipat," tutur Jasri.
Sementara itu, Camat Tapos Dadi Rusmiadi juga mewanti-wanti agar sertifikat tidak rusak atau hilang. Sebab, kata dia, proses pembuatan kembali sertifikat yang hilang memakan waktu cukup lama.
"Makan waktu panjang karena harus lapor polisi, lurah, kecamatan. Tapi inget kalau dijual, sertifikat ini tidak akan jadi kalau nggak ada misalnya tanda tangan lurah. Kalau mau dijual, inget Pak Lurah," kata Dadi.
Halaman 2 dari 1
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini