Ketua PN Tangerang Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Kamis, 17 Nov 2005 12:36 WIB
Jakarta - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Suhadi dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Suhadi dilaporkan karena dianggap terlibat praktek suap untuk memenangkan tiga perkara berbeda.Demikian yang terungkap dari laporan sejumlah korban yang disampaikan ke Komisi Yudisial (KY), Kamis (17/11/2005). Laporan ini terdiri dari tiga kasus perkara yang berbeda.Pelaporan pertama berkaitan kasus sengketa tanah antara Rusli Wahyudi dan PT Bumi Serpong Damai (BSD). Laporan dilakukan oleh kuasa hukum Rusli Wahyudi yang bernama Uli Manurung dan wakil dari LSM Kompak Sunarto. Laporan itu berisi tuntutan dan putusan pengadilan sangat berbeda.Ketua pengadilan mengeluarkan sita jaminan terhadap tanah yang bertentangan dengan putusan pengadilan negeri yang sama. Dugaan suap sangat besar karena melibatkan pengusaha BSD. Permohonan yang dikabulkan secara langsung dimintakan secara pribadi oleh Muhammad Wijaya dari BSD, di mana sebelumnya sudah ada permohonan dari kuasa hukumnya dan ditolak.Pelaporan kedua dilakukan oleh kuasa hukum korban yang bernama Unang Endang Suherman berkaitan dengan empang seluas 20 hektar. Ketua PN Tangerang dianggap melakukan eksekusi perkara yang belum inkrah. Apalagi tidak jelas apakah pihak yang diuntungkan termasuk WNI atau bukan, dan alamatnya juga bodong.Pelapor ketiga adalah wakil dari KBH Yayasan Asas Musyawarah mengenai eksekusi yang tidak sesuai dengan putusan.
(san/)










































