Keputusan Mendagri Soal Pilkada Irjabar Dinilai Terlalu Dini

Keputusan Mendagri Soal Pilkada Irjabar Dinilai Terlalu Dini

- detikNews
Kamis, 17 Nov 2005 12:06 WIB
Jakarta - Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Ma'ruf yang menyetujui agar Pilkada Irian Jaya Barat (Irjabar) digelar 28 November banjir protes dari sejumlah kalangan. Keputusan ini dinilai terlalu dini."Sebaiknya Mendagri, Pemda, DPRD, dan Majelis Rakyat Papua (MRP) bertemu terlebih dahulu dan mencari solusi sebelum memutuskan Pilkada Irjabar," kata pengamat politik CSIS J Kristiadi di Departemen Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2005).Menurut Kristiadi, Mendagri sebaiknya membangun kepercayaan kepada MRP. Namun demikian, di sisi lain, MRP juga harus menyadari bahwa Irjabar sudah eksis, Pemda telah berjalan, begitu juga DPRD, dan kepada dinas yang sudah terbentuk. "Jadi butuh kerja sama dari semua pihak," ujar Kristiadi.Direktur Institut untuk Penguatan Masyarakat Sipil Papua Budi Setyanto menyatakan hal serupa."Putusan Mendagri bertentangan dengan pasal 73 PP 54/2004 tentang MRP dan PP 6/2005 tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata Budi.Dijelaskan dia, pemilihan gubernur harus menunggu hasil kerja yang disusun oleh MRP bersama gubernur Papua, DPRD, dan kemudian disetujui oleh presiden dan DPR."Jadi MRP dan Badan Perwakilan Rakyat Papua (BPRP) diberi waktu paling lama 6 bulan setelah pelantikan MRP. Mendagri harus konsisten, jangan justru melanggar kebijakan presiden dan mengingkari tindakan sendiri," tutur Budi.MRP sebelumnya telah menolak keputusan Mendagri. MRP mengancam akan mengundurkan diri jika keputusan tersebut tidak dicabut, dan akan mengembalikan UU Otsus kepada pemerintah. (aan/)


Berita Terkait