KPK Serahkan Memori Kasasi Vonis Bebas Sofyan Basir Besok

KPK Serahkan Memori Kasasi Vonis Bebas Sofyan Basir Besok

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 27 Nov 2019 21:30 WIB
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK mengajukan kasasi terhadap vonis bebas eks Dirut PLN Sofyan Basir. Memori kasasi itu akan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) besok.

"Saya dapat informasi dari tim JPU bahwa besok rencananya JPU KPK akan menyerahkan memori kasasi untuk vonis bebas dengan terdakwa Sofyan Basir," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).

Febri mengatakan memori kasasi itu merangkum semua temuan KPK menyatakan putusan terhadap Sofyan Basir itu bukan putusan bebas murni. KPK juga menguraikan semua fakta-fakta sidang yang bisa menjadi pertimbangan hakim di tingkat kasasi.

"Kami juga menguraikan tentu saja apa saja pertimbangan-pertimbangan atau fakta yang muncul di persidangan yang perlu dipertimbangkan oleh hakim," ucap Febri.

Selain itu, Febri mengatakan KPK menyertakan rekaman sidang kasus PLTU Riau-1 dalam kasasi tersebut. Menurut Febri, rekaman persidangan itu untuk menunjukkan jika Sofyan Basir memang mengetahui dan memiliki kepentingan dalam kasus suap PLTU Riau-1

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada rekam sidang juga yang akan lampirkan. Karena itu untuk menunjukkan bukti bahwa di proses persidangan memang ada fakta-fakta yang sudah muncul yang kami duga terdakwa Sofyan Basir mengetahui apa kepentingan dari Eni Saragih untuk mengurus percepatan proyek PLTU Riau-1. Jadi kami yakin sekali tidak benar kalau dikatakan terdakwa Sofyan Basir hanya menolong tanpa mengetahui kepentingan dari Eni Saragih yang sebelumnya sudah divonis bersalah menerima suap," tuturnya.

Sofyan sebelumnya dinyatakan tidak bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP.

Dia tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham. (ibh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads