"Saya dapat informasi dari tim JPU bahwa besok rencananya JPU KPK akan menyerahkan memori kasasi untuk vonis bebas dengan terdakwa Sofyan Basir," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).
Febri mengatakan memori kasasi itu merangkum semua temuan KPK menyatakan putusan terhadap Sofyan Basir itu bukan putusan bebas murni. KPK juga menguraikan semua fakta-fakta sidang yang bisa menjadi pertimbangan hakim di tingkat kasasi.
"Kami juga menguraikan tentu saja apa saja pertimbangan-pertimbangan atau fakta yang muncul di persidangan yang perlu dipertimbangkan oleh hakim," ucap Febri.
Selain itu, Febri mengatakan KPK menyertakan rekaman sidang kasus PLTU Riau-1 dalam kasasi tersebut. Menurut Febri, rekaman persidangan itu untuk menunjukkan jika Sofyan Basir memang mengetahui dan memiliki kepentingan dalam kasus suap PLTU Riau-1
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sofyan sebelumnya dinyatakan tidak bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP.
Dia tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham. (ibh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini