"Pengungkapan ini dilakukan pada bulan Mei lalu. Kita memperoleh informasi dari adanya bongkar barang impor ilegal dan dilakukan di Pelabuhan Tanjung Api-Api," terang Kakanwil Bea-Cukai Bagian Timur, Dwijo Muryono, Rabu (27/11/2019).
Petugas yang mendapat laporan langsung mendatangi lokasi. Namun sayang, saat itu barang ilegal telah selesai dibongkar dan diangkut dengan dua truk menuju Jakarta dan Karawang.
Untuk mengelabui petugas, barang ilegal ditutupi dengan jengkol, kemiri, serta ikan asin. Petugas yang curiga membongkar isi muatan dan menemukan barang tidak berizin tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ada barang bukti berupa ponsel 5.700, 328 laptop, dan tablet sebanyak 40," ujar Dwijo.