Menag Fachrul Razi: Sertifikasi Penceramah Tidak Wajib

Menag Fachrul Razi: Sertifikasi Penceramah Tidak Wajib

Eva Safitri - detikNews
Rabu, 27 Nov 2019 19:49 WIB
Menag Fachrul Razi (Dok. Kemenag)
Jakarta - Persoalan sertifikasi penceramah menuai pro-kontra di masyarakat. Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan alasan program itu agar pendakwah berhati-hati dalam mengangkat tema dalam ceramah.

"Banyak yang kurang sependapat mungkin, atau belum sependapat, tapi memang keadaan kayaknya sudah harus dilakukan itu, terutama tentang nasionalisme, tentang kehati-hatian mengangkat tema-tema ceramah," ujar Fachrul dalam sambutannya di acara dialog tokoh pimpinan ormas Islam tingkat nasional, di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).


Fachrul kemudian memberi contoh seorang ustaz yang berceramah di masjid dekat rumahnya. Penceramah itu, jelas Fachrul, menyampaikan soal tiga golongan manusia yang darahnya halal untuk dibunuh. Dia menilai isu itu tidak pantas disampaikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai contoh saja di masjid di sebelah rumah saya, kebetulan saya dewan pembina di situ. Ada penceramah yang mengangkat dengan lantang. Ada 3 golongan manusia yang darahnya halal untuk dibunuh dibacakan dalilnya. Ketika selesai saya bilang, pak ustaz, salah itu, nggak tepat itu diangkat tema itu," katanya.

"Gimana kalau yang tiga itu betul-betul banyak di sekitar kita. Kalau dibunuh semua gimana? Masuk penjara semua mereka ini. Kalau nanti diusut dari mana provokatornya Pak Ustaz," lanjutnya.


Fachrul menegaskan ceramah seperti itu tidak pantas disampaikan.

"Jadi, meskipun itu ayatnya betul, hadis ada, tapi pikirlah, kenapa mesti angkat tema itu, masih banyak tema lain yang bisa diangkat kok. Mungkin gini-gini tidak perlu kita masukkan pada saat kita berceramah," ujarnya.

Lebih lanjut Fachrul mengatakan sertifikasi penceramah itu sudah dibahas dalam rapat kabinet lalu. Paling tidak, menurutnya, sertifikasi itu dapat diterapkan untuk semua agama meski tidak wajib.

"Pada saat rapat kabinet lalu, kami berpendapat untuk menamakannya menjadi penceramah bersertifikat. Tidak wajib. Siapa pun boleh ikut, yang mau tidak ikut, tidak apa-apa.Tapi paling tidak kami senang bahwa ternyata sudah cukup banyak yang menanggapi ini penceramah bersertifikat, dan ini juga bukan hanya Islam, semua agama," tutur Fachrul.




Simak juga video PWNU Jakarta: Khotbah Tanpa Selawat, Salat Jumat Tidak Sah:

[Gambas:Video 20detik]

(eva/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads