KPK Telusuri Aset Eks Bupati Cirebon Termasuk dari GM Hyundai

ADVERTISEMENT

KPK Telusuri Aset Eks Bupati Cirebon Termasuk dari GM Hyundai

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 27 Nov 2019 19:23 WIB
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK melakukan pemeriksaan terhadap sebelas orang saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Lewat para saksi, KPK menelusuri aset-aset milik Sunjaya termasuk dari tersangka GM Hyundai Engineering Construction, Herry Jung.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait aset yang dimiliki SUN (Sunjaya Purwadisastra) yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi termasuk terkait pemberian dari tersangka HEJ (Herry Jung)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (27/11/2019).

Pemeriksaan dilakukan di Aula Bhayangkari Polres Cirebon Kota Jl Veteran, Kebonbaru, Kejaksan, Cirebon. Kesebelas saksi diperiksa untuk tersangka Herry Jung. Berikut identitas kesebelas saksi itu:

-Camat Beber Kabupaten Cirebon, Rita Susana
-Kepala Dinas Pertanian, Ali Effendi
-Camat Astanapura, Mahmud Iing Tajudin
-Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cirebon, Muhadi AS
-Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon, Dede Sudiono
-Kelapa Bidang Tata ruang, Uus
-Ajudan Bupati Cirebon, Rizal Prihandoko
-Eks Pegawai Bank Mandiri Cabang Cirebon Siliwangi, Dewi Nuruk
-Pihak swasta, Sukirno
Dalam kasus ini, Herry Jung ditetapkan KPK sebagai tersangka baru bersama Sutikno, yang merupakan Direktur King Property. Keduanya diduga memberi suap kepada Sunjaya selaku Bupati Cirebon kala itu.

Herry diduga memberi suap kepada Sunjaya senilai Rp 6,04 miliar terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU-2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp 10 miliar. Pemberian uang suap diduga diberikan dengan bentuk tunai dan secara bertahap.

Lalu Sutikno diduga memberi suap senilai Rp 4 miliar ke Sunjaya terkait perizinan PT King Properti. Pemberian suap ini diduga melalui ajudan Sunjaya.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus OTT yang dilakukan KPK pada 24 Oktober 2019. Kala itu KPK menetapkan Sunjaya dan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka suap jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon.

Dari hasil pengembangan, KPK kembali menjerat Sunjaya sebagai tersangka penerima gratifikasi dan pencucian uang. Sunjaya diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sekitar Rp 41,1 miliar.


Simak Video "KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Eks Bupati Cirebon"

[Gambas:Video 20detik]

(ibh/dhn)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT