"Dari 13 (tersangka) ini dipanggil lagi, untuk diperiksa ulang lagi. Hari ini akan dipanggil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (27/11/2019).
Namun Yusri tidak membeberkan lebih lanjut, apakah 13 tersangka ini sudah memenuhi panggilan polisi. Pemeriksaan sendiri dilakukan di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, polisi telah memeriksa 41 orang terkait pembobolan tersebut. Namun dari 41 orang itu, hanya 13 orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Yusri mengatakan, pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut terkait kasus itu. Polisi masih mendalami kemungkinan ada tersangka lainnya terkait kasus itu.
"41 orang yang diperiksa semuanya, tapi ini masih di dalami terus. Dari 41 itu yang sudah ditetapkan 13 sebagai tersangka," tuturnya.
Modus para tersangka sendiri adalah melakukan penarikan tunai di mesin ATM. Namun, dari nominal yang ditarik itu, saldo di rekening para pelaku hanya berkurang Rp 4 ribu.
"Jadi mereka mengambil dari ATM yang berkurang itu Rp 4.000. Dia mengambil terus sampai memberi tahu ke teman-temannya," tandasnya.
Simak Video "Satpol PP Bobol ATM Bank DKI, Kerugian Capai Rp 50 Miliar"
Halaman
1
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini