"Dimohon majelis untuk mempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing) penggugat karena penggugat dalam mengajukan gugatannya adalah atas nama pribadi penggugat. Bahwa mencermati dalil penggugat bahwa penggugat bukan lah saksi korban dan atau pelapor dalam perkara yang dinyatakan penggugat dalam dalil gugatanya," kata tim biro hukum Polda Metro Jaya, AKBP Nova Irone Surentu, dalam berkas dupliknya, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).
Nova mengatakan dalam putusan MK nomor 76/PUU-X/2002, yang dimaksud pihak yang berkepentingan adalah tidak hanya sebatas saksi korban atau pelapor saja, tetapi harus mencakup masyarakat luas yang diwakili organisasi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat (LSM). Sementara OC Kaligis bukanlah termasuk dalam ketiga pihak yang dimaksud itu karena mengajukan atas nama pribadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Nova menyebut OC Kaligis juga pernah mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus tersebut. Akan tetapi, gugatan praperadilan itu ditolak hakim karena OC Kaligis tidak memiliki legal standing.
Selain itu, Nova berpendapat PN Jaksel tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan yang diajukan OC Kaligis. Menurutnya yang berwenang mengadili kasus itu adalah PTUN.
Ia menambahkan, tergugat I (Bareskrim Polri) dan tergugat II (Polda Metro Jaya) termasuk badan atau pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Perma nomor 2/2019. Dengan demikian PN Jaksel dinilai tidak berwenang untuk mengadili gugatan perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan.
"Oleh karenanya gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh penggugat merupakan pejabat pemerintahan yang telah diatur secara khusus melalui Perma 2/2019 mengenai badan peradilan yang berwenang mengadili gugatan tersebut, yaitu Peradilan Tata Usaha Negara," kata Nova.
Simak Video "Maju ke Pilgub Kalsel, Denny Indrayana Incar Dukungan PKB-PAN-PPP"
Nova mengatakan pada sidang berikutnya polisi akan memberikan bukti mengenai kompetensi absolute untuk membuktikan siapa yang berwenang mengadili gugatan itu, apakah PN Jaksel atau PTUN. Selain itu, Nova menilai gugatan OC Kaligis kurang pihak karena tidak menyertakan Kejati DKI Jakarta sebagai turut tergugat, padahal berkas tersebut sudah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta yang selanjutnya dikembalikan ke kepolisian.
Sementara itu, anggota tim biro hukum Bareskrim Polri, Hapsoro Wahyu dalam berkas dupliknya mengatakan gugatan OC Kaligis tidak dapat diuji di ranah perdata. Sebab perkara tersebut merupakan ranah pidana.
"Mohon Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara aquo dalam putusan sela menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili dan memutus perkara a quo," kata Hapsoro.
Sebelumnya, selain menggugat kasus Novel Baswedan, ternyata OC Kaligis juga menggugat kasus korupsi payment gateway di Imigrasi Kemenkumham. OC Kaligis meminta kasus itu diusut lagi. Denny Indrayana jadi tersangka dalam kasus itu.
Sebagaimana diketahui, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan pidana korupsi dalam proyek Payment Gateway di Kementeriannya. Dalam layanan Payment Gateway, pembuat paspor wajib bayar dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 5 ribu. Padahal Peraturan Menteri Keuangan tidak mengizinkan adanya pungutan tambahan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
Pada 11 Juli 2014, Kementerian Keuangan mengirim surat ke Kemenkumham untuk menghentikan program Payment Gateway itu. Atas dasar surat tersebut, Payment Gateway dihentikan. Saat ini Denny Indrayana sedang mempersiapkan diri menjadi calon Gubernur Kalsel.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini