Jakarta - General Manager PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) Prasongko tuntas diperiksa KPK terkait kasus suap distribusi pupuk menggunakan kapal yang menjerat mantan anggota DPR
Bowo Sidik Pangarso. Prasongko mengaku hanya ditanya KPK soal operasional kapal.
"Tadi soal operasional. Ya operasional kapal," kata Prasongko di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).
Prasongko mengatakan tidak mengetahui sedikit pun soal kasus suap kepada Bowo Sidik itu. Ia mengaku tidak mengenal Bowo Sidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak kenal. Saya
ngoperasikan kapal
aja. Saya hanya pengoperasian kapal
aja," sebutnya.
Prasongko hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono. Taufik merupakan tersangka baru dalam pusaran kasus Bowo Sidik.
Kasus ini berawal dari OTT KPK pada Kamis (27/3). Saat OTT itu, KPK menjerat Bowo Sidik, Marketing Manager PT HTK Asty Winasti, dan asisten Bowo Sidik, Indung, terkait kasus dugaan suap distribusi pupuk menggunakan kapal.
Taufik diduga melakukan pertemuan dengan Asty Winasty dan Bowo Sidik untuk membahas agar kapal milik PT HTK dapat digunakan untuk mengangkut lagi distribusi pupuk oleh PT Pupuk Indonesia. Saat itu Bowo diduga meminta sejumlah
fee yang kemudian disanggupi oleh Taufik setelah membahasnya dengan internal manajemen PT HTK.
Tonton juga Dituntut 7 Tahun Penjara, Bowo Sidik: Tidak Fair! :
Kemudian terjadilah penandatanganan MoU antara PT HTK dan PT Pupuk Indonesia Logistik untuk penggunaan kapal PT HTK. Untuk merealisasi
fee kepada Bowo, dibuatlah satu perjanjian antara PT HTK dan PT Inersia Ampak Engineers untuk memenuhi kelengkapan administrasi pengeluaran PT HTK.
"BSP meminta kepada PT HTK untuk membayar uang muka Rp 1 miliar atas telah ditandatanganinya MoU antara PT HTK dan PT Pilog," ucap Wakil Ketua Alexander Marwata di gedung KPK, Jaksel, Rabu (16/10).
Permintaan Bowo itu disanggupi oleh Taufik dan disetujui Komisaris PT HTK. Namun, karena angkanya terlalu besar, pembayaran dibuat bertahap.
Bowo kemudian diduga meminta tambahan
fee dan disepakati Taufik dengan syarat perhitungan keuntungan PT HTK mencukupi. Pada Mei 2018, Asty berkomunikasi dengan Indung, yang juga sudah menjadi tersangka, agar MoU antara PT HTK dan PT Inersia Ampak Engineers dibuat seolah-olah bertanggal 29 Januari 2018 demi kebutuhan realisasi fee Bowo.
Berikut ini rangkaian dugaan pemberian fee dari PT HTK ke Bowo dalam rentang waktu 1 November 2018-27 Maret 2019:
a. USD 59.587 pada 1 November 2018
b. USD 21.327 pada 20 Desember 2018
c. USD 7.819 pada 20 Februari 2019
d. Rp 89.449.000 pada 27 Maret 2019
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini