"Jadi ada RUU KUHP dan P-KS. KUHP sudah dibahas, ini sebetulnya ada bisa saling melengkapi. Jadi kan kemarin yang dibahas itu hanya KUHP, RUU P-KS nya kan belum. Ini yang kita harapkan dia masuk ke prolegnas prioritas. Supaya segera disahkan," ujar Komisioner Komnas Perempuan Magdalena Sitorus, di Gedung Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).
Magdalena mengatakan pihaknya akan terus mengawal pembahasan RUU tersebut. Komnas Perempuan juga berkomitmen membantu dalam pencarian data jika dibutuhkan.
"Kita akan kawal nih anggota legislatif baru, baik secara substansi atau untuk perolehan data yang akurat dan sebagainya. Nah ini yang harus dikawal. Komnas masih terus bekerja dengan jaringan masyarakat sipil. jadi kita bergerak bersama," katanya.
Tonton juga 10 Poin RUU Penyiaran Usulan Kominfo untuk Prolegnas 2020 :
Magdalena menilai RUU P-KS itu memiliki peranan bukan hanya hukuman kepada pelaku tapi juga pemulihan terhadap korban. Oleh karena itu, dia mendorong agar RUU P-KS segera disahkan.
"RUU P-KS itu bisa menjadi rujukan, bisa menjadi pengawasan kita misalnya eh ini ada peraturannya loh, ini (korban) harus dipulihkan loh. Jadi kita ada pegangannya itu," tutur Magdalena.
Halaman 2 dari 2











































