Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), kasus itu dilakukan oleh pemilik PT Lintas Utama Sukses (Linus), M Nassa. Pada 2010, ia menawarkan paket umrah dari Rp 10,5 juta hingga Rp 17 juta. Uang yang terkumpul dari ribuan jemaah mencapai Rp 40 miliaran.
Ternyata hanya setengahnya yang diberangkatkan, setengah lagi terkatung-katung. Nassa akhirnya diadili dengan pasal penipuan dan pencucian uang dan dihukum 17 tahun penjara, Berikut ini daftarnya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara pertama, Nassa mengantongi nomor 1641/PID.B/2014/PN JKT.PST dan dihukum 11 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah melakukan penipuan dan pencucian uang. Vonis itu dikuatkan di tingkat banding dan kasasi. Majelis kasasi terdiri dari Salman Luthan, Sumardjiatmo, dan Margono.
B. Kasus Penipuan I
Nassa kembali duduk di kursi pesakitan dengan nomor perkara 576/PID.B/2015/PN JKT.PST. Ia didakwa kembali untuk kasus penipuan dengan korban lain. Nassa dihukum 3 tahun penjara.
C. Kasus Penipuan II
Lagi-lagi, Nassa harus duduk kembali di kursi pesakitan dengan nomor perkara 1201/PID.B/2015/PN JKT.PST. Tak perlu waktu lama bagi PN Jakpus untuk mengadili kasus tersebut. Nassa dihukum lagi selama 3 tahun penjara.
Total M Nassa harus menghuni penjara selama 17 tahun penjara. Nah, di kasus pencucian uang, penyidik merampas di antaranya berupa:
1. Satu unit mobil Mercedes Benz Nopol B-18-HS.
2. Satu hand phone Oppo.
3. Satu hand phone merek Samsung.
4. Satu hp merek Blackberry.
5. Sebuah rumah dan tanah seluas 60 m2 di Villa Mutiara Gading 2 Blok F12, Karang Satria, Bekasi.
Di kemanakan barang sitaan itu? Ternyata tidak dirampas negara seperti kasus First Travel, melainkan dikembalikan ke korban.
"Barang bukti dengan perincian sebagaimana huruf n dan o diserahkan kepada seluruh korban," ujar majelis.
Saat ini Nassa sedang mengajukan peninjauan kembali (PK) karena tidak terima dengan vonis di atas.
Tonton juga Aset First Travel Dirampas Negara, Korban Nelangsa :
(asp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini