Anggota DPR F-Gerindra Ingatkan Kejagung yang Tolak CPNS Transgender

Anggota DPR F-Gerindra Ingatkan Kejagung yang Tolak CPNS Transgender

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 27 Nov 2019 12:25 WIB
Sodik Mudjahid (dok. pribadi)
Jakarta - Kejaksaan Agung RI menolak CPNS yang terindikasi dari kalangan transgender. Anggota Komisi II DPR F-Gerindra Sodik Mudjahid punya catatan untuk Kejagung terkait kebijakan ini.

"Sebagai salah satu lembaga hukum, Kejaksaan Agung pasti sangat memahami dasar hukum terhadap penolakan LGBT jadi PNS/ASN. Dasar berupa Permen, Perpres, PP, UU, sampai kepada nilai dan semangat UUD dan Pancasila dalam memandang LGBT," ucap Sodik Mudjahid dalam keterangan tertulis, Rabu (27/11/2019).


Sodik mengerti sikap Kejagung yang menolak CPNS dari transgender. Namun, ke depan Sodik meminta ada aturan soal ketentuan LGBT menjadi PNS/ASN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memahami tindakan Kejagung menolak, pasti ada dasar hukumnya. Ke depan harus ada dasar hukum jika akan menerima LGBT sebagai PNS/ASN," ucapnya.

Sodik menyebut LGBT memiliki hak yang sama dengan WNI lainnya. Namun, dia menegaskan LGBT tak berhak menyebarkan pemahaman mereka.



"LGBT berhak mendapat semua hak WNI, kecuali hak untuk mengembangkan, ekspose, kampanye, propaganda, menularkan, mengajak WNI lain untuk berperilaku LGBT seperti mereka," kata Sodik.

"Selain punya hak, LGBT juga punya kewajiban. Kewajiban dasar LGBT adalah mematuhi hukum di Indonesia serta menjunjung tinggi, menghormati, dan mengamalkan nilai dan ajaran Pancasila, terutama yang paling terkait dengan dirinya, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang Adil dan Beradab," jelas Sodik.

Sodik menilai LGBT berhak menjadi PNS jika sudah ada aturan yang memperbolehkan. Namun, dia meminta ada cara dan aturan agar kaum LGBT tidak mengembangkan perilakunya dan harus mau memperbaiki diri.


"Boleh jadi PNS tapi jangan menularkan dan mengembangkan perilakunya, bahkan harus mau memperbaiki dirinya," tegas Sodik.

Kejaksaan Agung RI telah menjelaskan soal larangan peserta CPNS transgender hingga bertato. Kejagung menyebut ingin pegawai yang normal dan wajar.

"Artinya kita kan pengin yang normal-normallah, wajar-wajar saja," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri, kepada wartawan di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (21/11).


Simak Video "Penipuan CPNS, Emak-emak di Kudus Raup Rp 1 Miliar"

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(gbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads