Bayu menggugat Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang berbunyi:
Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat Wakil Menteri pada kementerian tertentu.
1. Melihat adanya penambahan jabatan wakil menteri setelah Presiden melantik 12 Wakil Menteri tanpa ada alasan urgensitas yang jelas, tentunya suda tidak sesuai dengan putusan MK Nomor 79/PUU/IX/2011.
2. Secara konstitusional, yang dapat membantu tugas Presiden adalah Menteri. Hal tersebut sebagaimana telah tertuang secara eksplisit dan limitative dalam Pasal 17 ayat 1 UUD 1945.
![]() |
3. Apabila melihat secara sistematis, dalam UU Nomor 39 Tahun 2008, dalam Pasal 1 angka 2 dijelaskan bahwa Menteri adalah Pembantu Presiden, yang memimpin kementerian. Kemudian pada Pasal 3 dikatakan bahwa kementerian berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.