"Hal ini tentunya tidak efektif untuk mencapai tujuan penjeraan melalui penjara bagi pecandu. Sehingga adanya kecenderungan pemidanaan banyak mudaratnya dibanding manfaatnya," kata Hatta saat menjadi pembicara dalam seminar di Hotel Holiday Inn, Kematian Jakarta Utara, Rabu (27/11/2019).
Hatta awalnya dibaca soal data penghuni lapas di seluruh Indonesia yang mencapai 256 ribu orang. Dari jumlah itu, 16 persen merupakan pengguna narkoba.
"Oleh karena itu, para pemangku undang-undang menjadikan peraturan rehabilitasi sebagai upaya pengembalian pecandu narkotika ke masyarakat," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berpendapat efektivitas rehabilitasi juga harus memperhatikan konsepsi dan pengertian rehabilitasi. Hatta mengatakan konsepsi rehabilitasi dalam Undang-Undang Narkotika berbeda dengan konsepsi Badan Kesehatan Dunia, WHO.
"Konsepsi dalam Undang-undang narkotika menekankan rehabilitasi dan menciptakan kondisi di mana seseorang benar-benar berhenti dan tidak lagi menggunakan narkotika. Sedangkan konsepsi WHO lebih menekankan pencapaian misi kesehatan, psikologis dan sosial yang optimal terlepas apakah pecandu akan terlepas dari ketergantungan atau tidak," ucap dia. (abw/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini