"Jadi, sangat disayangkan jika pak Firli enggan untuk mengundurkan diri hanya karena dalih peraturan perundang-undangan. Sebab, secara etik, akan lebih baik jika lima komisioner KPK terpilih tidak ada afiliasi dengan institusi tertentu," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Selasa (26/11/2019).
KPK, menurut Kurnia lembaga negara independen. Seharusnya Firli mundur dari jabatannya agar bisa menjaga independensi KPK.
"Secara teori KPK merupakan lembaga negara independen. Mestinya ini dipahami bahwa nilai independensi KPK tidak terbatas pada sektor kelembagaannya saja, namun mesti dilekatkan pada setiap insan pegawai lembaga anti korupsi itu, bahkan tak terkecuali lima komisioner KPK," jelas dia.
Tonton juga Alasan KPK Cs Ajukan Judicial Review UU KPK Baru :