"Betul 13 yang jadi tersangka, bukan 41 (orang)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Iwan menyebutkan, 41 orang adalah total nasabah yang dicurigai. Akan tetapi, dari hasil penyelidikan, hanya 13 orang yang statusnya ditingkatkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ia tidak menutup kemungkinan apabila jumlah tersangka bisa bertambah. Para tersangka itu termasuk diduga pelaku hingga saat ini masih menjalani proses pemeriksaan.
"Mereka akan kita lakukan pemeriksaan dan kita akan lakukan pemberkasan ya," jelas Iwan.
ketigabelas tersangka itu tidak dilakukan penahanan oleh polisi. Polisi hanya melakukan wajib lapor kepada para tersangka.
Sebelumnya, Iwan menyebut dalam kasus ini pihaknya sudah menetapkan 41 orang sebagai tersangka. Sebanyak 13 orang diantaranya sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
"41 kami tetapkan sebagai tersangka kemudian 13 orang sudah kita lakukan pemeriksaan ya, jelas," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan kepada wartawan di Slipi, Jakarta Barat, Senin (25/11/2019).
Kasus ini mencuat setelah tersebar kabar anggota Satpol PP Jakarta Barat berinisial MR diduga melakukan penarikan uang di ATM tanpa mengurangi saldo alias membobol ATM. Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin sudah angkat bicara tentang hal tersebut.
Halaman
1
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini