"ICW kecewa sekaligus mengecam langkah dari Presiden Joko Widodo yang justru memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau Annas Maamun," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Selasa (26/11/2019).
Kurnia pun mempertanyakan alasan pemberian grasi terhadap Annas itu. Menurutnya, pelaku kejahatan korupsi tidak selayaknya mendapat pengurangan hukuman, apa pun alasannya.
"Misalnya saja, Presiden berdalih karena rasa kemanusiaan sehingga mengeluarkan grasi kepada terpidana. Alasan itu tidak dapat dibenarkan sebab indikator 'kemanusiaan' sendiri tidak dapat diukur secara jelas," sambungnya.
Kurnia lalu menyinggung status Annas yang sebelumnya sebagai kepala daerah itu dinilai mengkhianati amanat rakyat karena melakukan korupsi. Menurutnya, dengan pengurangan hukuman seperti itu, nanti tidak akan ada efek jera bagi para koruptor.
"Jadi, jika konsep penegakan hukum seperti ini yang diinginkan oleh Presiden, maka pemberian efek jera pada pelaku korupsi tidak akan pernah tercapai sampai kapan pun," sebutnya.
"Langkah dari Presiden Joko Widodo ini mencoreng rasa keadilan masyarakat. Karena bagaimanapun pihak paling terdampak atas kejahatan korupsi yang dilakukan oleh terpidana adalah masyarakat itu sendiri," imbuhnya.
"Untuk itu Presiden harus segera mencabut Keputusan Presiden yang memberikan grasi kepada terpidana Annas Maamun," sambungnya.