Keempat pelaku yang ditangkap berinisial IR (46), SUK (40), ES (40), dan ID (40). Para pelaku ditangkap personel Polsek Karang Baru, Aceh Tamiang, di lokasi terpisah.
"Personel Polsek Karang Baru awalnya menangkap dua pelaku IR dan SUK. Keduanya ditangkap Senin kemarin," kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (26/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IR dan SUK tidak berkutik saat dibekuk. Dari tangan mereka diamankan barang bukti minyak mentah yang sudah ditaruh di dalam jeriken serta drum yang dibungkus goni. Total minyak yang mereka curi berjumlah 1.030 liter.
Setelah menangkap keduanya, polisi melakukan pengembangan dan membekuk ES dan ID pada Senin (25/11) sekitar pukul 20.00 WIB.
Berdasarkan keterangan pelaku IR, lanjutnya, ED sudah menjual minyak mentah kepada dirinya sebanyak enam kali dan ID sebanyak tiga kali. Keempatnya kini diamankan di Mapolsek Karang Baru untuk menjalani pemeriksaan.
"Hasil keterangan sementara minyak mentah dijual per karung atau per goni. Untuk satu karung atau goni dijual dengan harga Rp 100 ribu," jelas Zulhir.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini