"Nggak siap lah, ya kita belum siap terkait dengan ERP yang ada di kalimalang," ujar Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto kepada wartawan di Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa (26/11/2019).
Ia menyebut penerapan ERP masih dalam sebatas wacana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Menurutnya, butuh pembahasan lebih mendalam lagi agar tak terjadi kesalahpahaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tri belum memperoleh informasi lebih banyak soal kebijakan ERP ini. Ia mempertanyakan kejelasan aliran duit dari kebijakan ERP.
"Ya itu tadi banyak, aturannya dan sebagainya terus duitnya untuk apa dan sebagainya. Itu masih baru wacana saja disampaikan kalau kita mengacu ERP yang di Singapura itu seperti itu, penerapannya di jam- jam tertentu, teknologinya sudah disiapkan apa belum," kata Tri.
Menurutnya, ERP bertujuan untuk membatasi kendaraan bermotor. Sehingga dengan begitu, diharapkan masyarakat beralih ke angkutan umum.
"Fungsinya ERP itu bagaimana meminimalisir orang menggunakan kendaraan pribadi, ya makanya kemudian dia berbayar, uangnya nanti digunakan untuk pengembangan terkait dengan transportasi lagi, misalnya membenahi masalah public transportnya, membenahi masalah infrastrukturnya jalannya. Kemudian melengkapi terkait dengan sistem informasinya," lanjutnya.
Selain di Kalimalang, BPTJ juga akan memberlakukan jalan berbayar di Margonda, Depok. BPTJ sedang mengkaji aturan hukum yang saat ini berlaku. Itu karena ERP akan dimasukkan ke kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Kebijakan itu dinilai dapat mengendalikan jumlah kendaraan yang akan memasuki Jakarta.
Halaman 2 dari 1
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini