"Pada hari Senin 25 November 2019, Satgas Anti Mafia Bola telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana suap atau match fixing pertandingan sepak bola Liga 3 antara Perses (Sumedang) VS Persikasi (Bekasi)." kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Selasa (26/11/2019).
Laga yang dimaksud terlaksana pada Rabu, 6 November 2019 di Stadion Ahmad Yani, Sumedang, Jawa Barat. Pertandingan tersebut dimenangkan oleh Persikasi (Bekasi) dengan skor akhir 3-2.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo menerangkan keenam tersangka antara lain wasit utama pertandingan berinisial DSP, manajer tim Persikasi Bekasi SHB, manajemen Persikasi yaitu BTR, HR, anggota Komisi Penugasan Wasit ASPROV PSSI Jawa Barat berinisial DS dan perantara suap berinisial MR. Mereka berstatus ditahan.
"Berhasil ditangkap dan ditahan," ucap Argo.
Keenam tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap dan atau Pasal 55 KUHP. Argo menjelaskan penangkapan dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya selaku Kasubsatgas Gakkum Satgas Antimafia Bola Kombes Suyudi Aryo Seto.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini