"Anggota parpol itu kan sebenarnya nggak diwajibkan untuk mundur kalau hanya jadi komisaris, kalau Ahok kan nggak masuk struktur (partai)," kata Puan kepada wartawan di Plaza Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).
Meski begitu, Ketua DPP PDIP menyerahkan keputusan tersebut kepada partai dan kepada Ahok. Dia mengaku tidak berhak memutuskan posisi Ahok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan bahwa siapa pun yang ditunjuk menjadi komisaris utama (komut) di perusahaan negara harus mundur dari partai politik. Tanpa terkecuali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dinyatakan akan menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
Ahok mengatakan dia bakal mengikuti aturan main yang berlaku.
"(Soal status partai) Ikuti aturan saja kita," kata Ahok di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).
Bila aturannya memang mengharuskan dia mundur dari partai ketika diangkat menjadi komisaris di Pertamina, dia siap mengikuti aturan tersebut.
"Saya nggak tahu. Kalau aturannya (harus mundur dari partai) kita ikuti aturan pasti ya," tambahnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini