"Berkasnya (milik tiga tersangka) sudah tahap satu. Sudah kita limpahkan ke jaksa. Berkas tiga tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol Syamsuddin Baharudin di Mataram sebagaimana dilansir Antara, Senin (25/11/2019).
Tiga tersangka yang berkas perkaranya dilimpahkan ke jaksa peneliti pada Kejati NTB itu adalah mantan Kabid di Dishublutkan Lombok Utara berinisial AA, dengan peran dalam proyek tersebut sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Kemudian untuk dua tersangka lainnya adalah ES dan SU dari pihak rekanan pelaksana proyek.
Syamsuddin menjelaskan, berkasnya dilimpahkan ke jaksa peneliti setelah tim penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB menyatakan materi penyidikannya lengkap.
Terpisah, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas perkara milik tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga di Gili Air dari penyidik kepolisian.
"Sejak berkasnya diterima, jaksa punya waktu 14 hari untuk meneliti kelengkapannya," kata Dedi.
Tonton juga Detik-detik Kapal Tabrak Dermaga 2 Pelabuhan Bakauheni :