Polda Sumut Musnahkan 161 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Polda Sumut Musnahkan 161 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Ahmad Arfah Lubis - detikNews
Senin, 25 Nov 2019 17:26 WIB
Polda Sumut memusnahkan narkoba hasil operasi Direktorat Reserse Narkoba periode Juli-November 2019. (Ahmad Arfah/detikcom)
Medan - Polda Sumut memusnahkan narkoba hasil operasi Direktorat Reserse Narkoba periode Juli-November 2019. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar dan merebus narkoba sitaan.

"Barang bukti yang dimusnahkan 161,5 kg sabu, 3.907 butir ekstasi, dan 146,5 kg ganja," kata Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto di Mapolda Sumut, Jl Sisingamangaraja, Medan, Senin (25/11/2019).

Barang bukti ini disita dari 43 kasus dengan 72 tersangka. Satu tersangka tewas ditembak karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.





  Polda Sumut memusnahkan narkoba hasil operasi Direktorat Reserse Narkoba periode Juli-November 2019 Polda Sumut memusnahkan narkoba hasil operasi Direktorat Reserse Narkoba periode Juli-November 2019. (Ahmad Arfah/detikcom)



"Kejadian ini polanya sudah berubah. Jaringan dari Aceh sudah berubah dari ganja ke sabu, dari Indonesia timur juga begitu," jelas Agus.

Agus juga meminta pemerintah daerah membangun fasilitas rehabilitasi untuk membantu menyembuhkan para pengguna narkoba.

Para tersangka dijerat dengan pasal UU tentang Narkotika yang ancaman pidananya mulai dari 6 tahun penjara hingga pidana mati. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads